
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Memberikan layanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan, termasuk penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, serta dokumen-dokumen kependudukan lainnya.
BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Memberikan layanan kepada masyarakat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pindah Datang dan dokumen lainnya.
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Bertanggung jawab untuk mengelola sistem, mengumpulkan, menyimpan, mengolah data kependudukan secara terintegrasi.