TASIKMALAYA - Selasa, 6 Juni 2023

Disdukcapil melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang,Kabupaten Tasikmalaya,yang meliputi pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian,Monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapan:

• Memastikan memilih Tim yang terlatih dan memahami tugas serta tanggung jawab mereka dalam kegiatan PELING Administrasi Kependudukan.

• Menyiapkan peralatan yang diperlukan, seperti Komputer, Printer, Scanner, dan Koneksi Internet yang Stabil.

• Persiapkan formulir pendaftaran, formulir permohonan akta kelahiran dan kematian, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan akta.

2. Pengumuman:

• Melakukan sosialisasi kegiatan PELING kepada masyarakat Desa Sirnaputra melalui media sosial, papan pengumuman, atau pengumuman langsung di acara-acara Desa.

• Menyampaikan informasi terkait persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran dan kematian.

3. Jadwal dan Lokasi:

• Metapkan jadwal dan lokasi PELING yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa Sirnaputra.

• Memastikan Anda telah mendapatkan izin dari pihak desa untuk menggunakan lokasi tersebut.

4. Pendaftaran:

• Pelayanan Keliling (PELING) dilaksanakan dengan memyediakan di area pendaftaran di lokasi.

• Meminta masyarakat yang membutuhkan pelayanan untuk mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran.

5. Proses Pembuatan Akta Kelahiran dan Kematian:

• Menggunakan aplikasi SIDURU untuk memproses permohonan pembuatan Akta Kelahiran dan Kematian.

• Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.

• Apabila semua persyaratan terpenuhi, proseslah pembuatan akta kelahiran atau kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Setelah selesai, cetak dan berikan salinan akta kepada pemohon.

6. Monitoring Capil Online Desa (COD):

• Menggunakan aplikasi SIDURU untuk memonitor penerapan Capil Online Desa (COD).

• Memastikan semua data kependudukan tercatat dengan benar dalam sistem.

• Verifikasi dan validasi data kependudukan yang masuk ke dalam sistem.

7. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

• Pemerintah daerah telah menyediakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), lakukan aktivasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

• Pandu masyarakat dalam proses aktivasi dan berikan informasi terkait manfaat dan cara penggunaan IKD.

Memastikan seluruh kegiatan dilakukan dengan cermat, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta mencatat semua kegiatan dan data yang relevan untuk pelaporan dan evaluasi selanjutnya.


TASIKMALAYA - Selasa, 30 Mei 2023 - Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang. Hal ini mencakup pembuatan akta kelahiran, akta kematian, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Puspamukti.

Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan pelayanan keliling untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian kepada masyarakat Desa Puspamukti. Selain itu, penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU juga dipantau dan dimonitor untuk memastikan kelancaran proses administrasi kependudukan.

Tidak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Puspamukti. Aktivasi IKD ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Desa Puspamukti. Dengan adanya PELING dan aktivasi IKD, diharapkan bagi masyarakat dapat dengan mudah mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efisien dalam bidang administrasi kependudukan. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pelayanan Keliling (PELING) Adminitrasi Kependudukan

Written by Super Admin Read 844 times Published in Berita

TASIKMALAYA - Senin,5 Juni 2023

Kegiatan Disdukcapil Kab.Tasikmalaya: Melaksanakan Pelayanan Keliling (PELING) Adminitrasi Kependudukan bidang Capil meliputi pembuatan akta kelahiran dan akta kematian,sekaligus monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyrakata Desa Cigalontang Kecamatan Cigalontang.

Dalam kegiatan PELING tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya memberikan layanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian bagi warga di Desa Cigalontang. Penduduk yang memiliki kebutuhan administrasi kependudukan tersebut dapat mengurus dokumen-dokumen tersebut secara langsung tanpa harus pergi ke kantor Disdukcapil.

Selain itu, kegiatan PELING ini juga melibatkan monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU. Aplikasi SIDURU memungkinkan penduduk untuk mengakses informasi kependudukan secara online dan melakukan permohonan administrasi kependudukan secara digital. Melalui monitoring ini, Disdukcapil dapat memastikan bahwa penerapan COD berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil juga mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Cigalontang. (IKD) dapat diakses secara digital melalui aplikasi SIDURU. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses penduduk terhadap Identitas Kependudukan mereka dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kegiatan PELING ini merupakan upaya kami untuk membawa pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami berharap dengan adanya layanan ini, Masyarakat Desa Cigalontang dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan mereka tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil.

Kegiatan PELING Administrasi Kependudukan bidang Capil ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan administrasi kependudukan yang efisien dan terintegrasi. Disdukcapil berencana untuk melaksanakan kegiatan serupa di desa-desa lainnya dalam waktu yang akan datang.


TASIKMALAYA - Pada Senin, 29 Mei 2023, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Sirnaraja, Kecamatan Cigalontang. Kegiatan ini mencakup pembuatan akta kelahiran, akta kematian, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Desa Sirnaraja. Melalui PELING ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan menggunakan aplikasi SIDURU.

Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan monitoring terhadap penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerapan sistem tersebut berjalan dengan lancar dan akurat dalam mengelola data kependudukan.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi fokus dalam kegiatan ini. Masyarakat Desa Sirnaraja diberikan kesempatan untuk mengaktifkan IKD mereka melalui proses yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan upaya Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses dan efisien bagi masyarakat. Dengan melakukan PELING dan aktivasi IKD di Desa Sirnaraja, diharapkan masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan dengan lebih cepat dan efektif.


TASIKMALAYA - Kamis, 1 Juni 2023

Kegiatan pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya yang mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan tema "Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global" di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut:

1. Persiapan:

• Memastikan pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah mendapatkan informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan upacara.

• Mempersiapkan seragam dinas atau pakaian yang sesuai dengan tata tertib upacara.

2. Kehadiran:

• Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

• Lengkapi administrasi kehadiran yang diperlukan.

3. Upacara:

• Mengikuti prosesi upacara dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.

• Mematuhi peraturan dan petunjuk yang diberikan oleh panitia upacara.

4. Peringatan Hari Lahir Pancasila:

• Mendengarkan pidato atau sambutan yang disampaikan dalam peringatan tersebut.

• Menghayati dan pahami makna dari tema "Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global" serta relevansinya dengan tugas dan tanggung jawab Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya.

5. Tindak lanjut:

• Setelah upacara selesai, pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya dapat melaksanakan kegiatan lanjutan sesuai dengan agenda atau tugas yang telah direncanakan.

Memastikan seluruh pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya mengikuti upacara dengan penuh semangat dan menghormati nilai-nilai Pancasila serta tema yang diusung.


TASIKMALAYA - Kegiatan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya meliputi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Cipatujah, meliputi perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Identitas Kependudukan Digital, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Persiapan Teknis: Pastikan semua peralatan yang diperlukan untuk perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital siap digunakan. Hal ini mencakup perangkat perekaman biometrik, komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya.

2. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Cipatujah mengenai pentingnya perekaman KTP-el dan keuntungan memiliki Identitas Kependudukan Digital. Berikan edukasi mengenai prosedur perekaman, persyaratan yang harus dipenuhi, dan manfaat yang akan diperoleh.

3. Penjadwalan dan Pendaftaran: Tetapkan jadwal dan tempat perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital di Kecamatan Cipatujah. Lakukan pendaftaran untuk memastikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perekaman dapat terdaftar dan diinformasikan mengenai waktu dan lokasi yang tepat.

4. Proses Perekaman: Saat masyarakat datang sesuai jadwal, lakukan proses perekaman biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan data pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan data yang dikumpulkan akurat dan valid.

5. Verifikasi dan Validasi: Lakukan verifikasi dan validasi data yang telah dikumpulkan untuk kepastian dan konsistensi informasi. Hal ini meliputi pengecekan keaslian dokumen pendukung yang diserahkan oleh masyarakat.

6. Pencetakan dan Penyerahan KTP-el: Setelah verifikasi dan validasi data selesai, lakukan pencetakan KTP-el yang telah direkam. Serahkan KTP-el kepada pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.

7. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital: Berikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat yang telah mendapatkan KTP-el. Bantu mereka dalam proses pendaftaran dan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem yang telah disediakan.

8. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital. Evaluasi hasil yang telah dicapai dan identifikasi area perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.

Pastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Jalin komunikasi yang baik dengan masyarakat Kecamatan Cipatujah dan pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini.