Dalam rangka HUT KORPRI yang ke-51, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan "Dukcapil Melayani Masyarakat" dalam hal pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Area Setda Kabupaten Tasikmalaya, Gebu, Singaparna tanggal 29 November 2022
Pengajuan permohonan akta pencatatan sipil khususnya Akta Kelahiran dan Akta Kematian sekarang dapat dilakukan dari Rumah melalui layanan WhatsApp.
Untuk lebih lengkapnya bisa simak video berikut.
Tanggal | Rekam KTP | Cetak KTP | Blanko KTP | Cetak KIA | KK | Akta Kelahiran | Akta Kematian | Pindah | Datang |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
30 Agustus | 94 | 618 | 1.000 | 144 | 720 | 130 | 8 | 76 | 98 |
29 Agustus | 141 | 650 | 2.000 | 31 | 896 | 220 | 11 | 94 | 107 |
26 Agustus | 71 | 744 | 500 | 185 | 559 | 162 | 7 | 54 | 85 |
25 Agustus | 62 | 666 | 455 | 119 | 724 | 155 | 8 | 68 | 82 |
24 Agustus | 69 | 379 | 1.121 | 159 | 810 | 134 | 8 | 51 | 108 |
23 Agustus | 106 | 462 | 1.500 | 194 | 727 | 158 | 8 | 56 | 126 |
TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengurus dan mencatat data kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, Disdukcapil melakukan kegiatan pelayanan keliling ke setiap Kecamatan.
Pada tanggal 4 Mei 2021 hingga 6 Mei 2021, seminggu sebelum perayaan lebaran, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi Kecamatan Padakembang. Dalam kunjungan tersebut, ada tiga desa di Kecamatan Padakembang yang dikunjungi, yaitu Desa Cilampung Hilir, Desa Rancapaku, dan Desa Padakembang.
Selama kunjungan pelayanan keliling ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya melayani beberapa jenis dokumen kependudukan. Dokumen yang dilayani meliputi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembuatan akta. Perekaman KTP-el dan KIA merupakan proses untuk mendaftarkan dan merekam data identitas penduduk yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Selain itu, Disdukcapil juga memberikan pelayanan pembuatan akta, yang meliputi berbagai jenis akta seperti akta kelahiran dan akta kematian
Dengan melakukan pelayanan keliling ke tiap Kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berupaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus bepergian jauh ke kantor Disdukcapil. Hal ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan.
Assalamu'alaikum Warga Kabupaten Tasikmalaya..
Saat ini Disdukcapil Kab Tasikmalaya dapat melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online melalui whatsapp di nomor : 0811 2117 008
Segera daftarkan putra-putri anda untuk mendapatkan administrasi kependudukan melalui dokumen KIA..
#SalamSehat
#GISA
#DisdukcapilKabTasikmalaya
TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pelayanan keliling ke tiap Kecamatan. Pada tanggal 27 April 2021 sampai 29 April 2021 ini, Disdukcapil mengunjungi Kecamatan Leuwisari khususnya Desa Linggamulya, Desa Linggawangi, dan Desa Ciawang.
Adapun dokumen yang dilayani meliputi Perekaman dan Pencetakan KTP-el, KIA, serta Pembuatan Akta.