TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya melakukan pelayanan keliling ke Kecamatan Rajapolah selama 3 Hari di 3 Desa.
1. Desa Manggungjaya (Selasa, 23 Maret 2021),
2. Desa Sukaraja (Rabu, 24 Maret 2021),
3. Desa Tanjungpura (Kamis, 25 Maret 2021).
Adapun dokumen yang di layaninya meliputi Perekaman dan Pencetakan KTP-el, KIA, serta Pembuatan Akta.
TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, kali ini melakukan pelayanan keliling ke Kecamatan Kadipaten selama 3 Hari di Desa yang berbeda.
Adapun dokumen yang di layaninya meliputi Perekaman dan Pencetakan KTP-el, KIA, serta Pembuatan Akta.
TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya melakukan pelayanan keliling ke Kecamatan Jamanis selama 3 Hari di 3 desa.
1. Desa Bojonggaok (Selasa, 16 Maret 2021),
2. Desa Karangresik (Rabu, 17 Maret 2021),
3. Desa Tanjung Mekar (Kamis, 18 Maret 2021).
Adapun dokumen yang di layaninya meliputi Perekaman dan Pencetakan KTP-el, KIA, serta Pembuatan Akta.
TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2022 pada tanggal 2 Maret 2021 dengan Tema Sinkronisasi Pelayanan Adminduk di Kabupaten Tasikmalaya.
Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari setiap Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, kali ini melakukan pelayanan keliling ke Kecamatan Ciawi selama 3 Hari di Desa yang berbeda.
Adapun dokumen yang di layaninya meliputi Perekaman dan Pencetakan KTP-el, KIA, serta Pembuatan Akta.
TASIKMALAYA - Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, kali ini melakukan Pelayanan Keliling, Perekaman dan Pencetakan KTP-el ke-Kecamatan Cikalong selama 3 Hari di Desa yang berbeda. Hari pertama (23-02-2021) Perekaman dan Pencetakan KTP-el dilakukan di Desa Panyiaran. Kemudian di lanjut di Desa Tonjongsari dan diakhiri di Desa Sindangjaya.
Sedangkan TIM CAPIL melakukan Pelayanan Keliling ke Kecamatan Sukaresik. Adapun berkas yang di layaninya meliputi Pembuatan KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.