Tasikmalaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Penandatanganan Serah Terima User ID Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Februari 2025 dan merupakan bagian dari upaya Disdukcapil dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan secara luas, terkendali, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penyerahan User ID ini menandai langkah strategis dalam memperkuat integrasi antar instansi pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap OPD dan kecamatan yang menerima User ID dapat mengakses data kependudukan melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, di bawah pengawasan dan pengendalian dari Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.

Pemanfaatan data kependudukan ini memiliki peran krusial dalam berbagai aspek pemerintahan, antara lain:

  1. Meningkatkan efektivitas pelayanan publik,
  2. Mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat,
  3. Mengoptimalkan penyaluran bantuan dan pelayanan sosial,
  4. Meningkatkan keamanan serta ketertiban administrasi kependudukan,
  5. Mendorong digitalisasi dan transformasi pelayanan publik,
  6. Menumbuhkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,
  7. Mendukung sektor pendidikan dan kesehatan,
  8. Serta memperkuat administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi, A.Md., S.Sos., yang hadir mewakili Bupati Tasikmalaya, menyampaikan harapannya, “Dengan berbagai manfaat tersebut, saya berharap seluruh perangkat daerah dan kecamatan dapat memanfaatkan data kependudukan ini dengan penuh tanggung jawab, serta selalu mengutamakan aspek keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Asep Gunadi juga menambahkan, “Jadikan momentum ini sebagai awal yang baik dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya. Semoga kerja sama yang baik antara Dinas Dukcapil, perangkat daerah dan kecamatan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.”

Dengan adanya akses ini, seluruh informasi yang diakses oleh instansi pengguna akan langsung terhubung ke database kependudukan pusat, yang selalu diperbarui secara real-time. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien, akurat, dan terpercaya di Kabupaten Tasikmalaya.

Tasikmalaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman KTP-el di RSUD KHZ.Musthafa pada tanggal 15 dan 20 Januari 2025. Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama pihak rumah sakit yang sebelumnya dikenal sebagai RSUD SMC untuk memastikan data pasien yang akan dilayani. Sasaran utamanya adalah pasien yang sedang dirawat dan belum sempat melakukan perekaman KTP-el, terutama lansia, penyandang disabilitas, atau pasien dengan kondisi khusus yang tidak memungkinkan untuk datang ke Disdukcapil.

Untuk hasil akhir dari kegiatan tersebut, nantinya KTP-el yang sudah dicetak akan dikirim langsung ke rumah pasien atau melalui pihak rumah sakit. Program pelayanan perekaman KTP-el di RSUD KHZ.Musthafa sebagai bentuk inovasi dan peningkatan pelayanan publik serta untuk mempermudah masyarakat dengan melalui pelayanan langsung, cepat dan efisien.

Dengan melalui layanan ini, Disdukcapil ingin memastikan semua warga tetap berhak mendapatkan hak atas identitas, tanpa terhalang kondisi kesehatan ataupun jarak.

Tasikmalaya

Pelayanan Disdukcapil keliling hadir kembali dengan tujuan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah akses administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat. Pada hari Minggu, 19 Januari 2025 layanan perekaman KTP-el dilaksanakan tepatnya di Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya dengan mengunjungi beberapa rumah warga guna melakukan perekaman KTP-el secara langsung. Warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil, cukup menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan edukasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat, dan diharapkan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen identitas resmi yang sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik.

Program layanan keliling ini disambut antusias oleh warga. Selain mempercepat proses administrasi, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Disdukcapil hadir bukan hanya sebagai petugas pelayanan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di seluruh penjuru negeri.

Tasikmalaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya kembali menghadirkan layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) secara keliling, khusus bagi pelajar yang telah mencapai usia 17 tahun pada tahun 2025.

Kegiatan ini diawali di SMK Negeri Bantarkalong dan berlangsung selama empat hari, mulai dari hari Senin hingga Kamis, tanggal 3 hingga 6 Februari 2025. Para siswa menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka mengikuti seluruh proses perekaman yang berlangsung di lingkungan sekolah dengan tertib dan penuh semangat.

Selanjutnya, layanan keliling dilanjutkan di SMA Negeri 1 Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025. Banyak pelajar merasa terbantu dengan hadirnya layanan langsung dari Disdukcapil ini, karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil.

Pelayanan keliling ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dalam memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan. Program ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat, khususnya para pelajar yang memiliki jadwal padat dan keterbatasan sarana transportasi, dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan efisien.

Ada keluhan mengenai PELAYANAN PUBLIK?

Written by Super Admin Read 655 times Published in Berita


Ada keluhan mengenai PELAYANAN PUBLIK?

Laporkan saja di LAPOR!

Pemerintah telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

SP4N LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.

SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia.

Cara Penyampaian Aduan

  1. Akses Website dan Aplikasi
  2. Anda bisa mengakses laman resmi www.lapor.go.id atau melalui aplikasi SP4N Lapor! (unduh di PlayStore/AppStore).

  3. Sampaikan Laporan
  4. Sampaikan laporan Kamu dengan jelas dan lengkap, serta gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

  5. Lampirkan Bukti
  6. Lampirkan bukti pendukung laporan Kamu berupa gambar, dokumen, foto atau video dengan maksimal 2 Mb.

  7. Kirimkan Laporan
  8. Segera kirimkan laporan Kamu apabila laporan yang disampaikan dirasa sudah jelas dan lengkap.